Rabu, 14 Maret 2012

MATERI HUKUM GADAI DAN BORGFIQIH ISLAM Beranda TANYA JAWAB DOWNLOAD PERMASALAHAN Ukuran dlm Fiqh • TAJHIZUL MAYYIT • Macam-macam taqdir • KONDISI YANG MEMBOLEHKAN MEMEGANG DAN MEMBAWA ALQURAN TANPA WUDHU • Zakat Fitrah Dan Problematikanya • Waktu Shalat Di Eropa Dan Kutub • CARA BERIBADAH DILUAR ANGKASA • Diperbolehkannya Sholat Sunat dengan Cepat termasuk Sholat Taraweh • Bagian 2 • Penjelasan Kaidah Fiqh • Bagian 1 • ala Aktivis Tarbiyah • Ala Ibnu Qayyim Al-Juziyah • Keputihan Najis Apa Tidak? • Kejujuran dalam al-Qur'an • Kafarat akibat bersetubuh • Jilbab, Salat, dan Keluarga • Istri yang tak direstui keluarga • Ingin Bangun Untuk Shalat Tapi Telat Terus • Hukumnya Mendatangi Walimah • Hukum Terapi Air Seni dan Kesehatan Kita Senin, 27 Juni 2011 Gadai dan Borg (Jaminan) Pengertian gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang-piutang. Yang dimaksud dengan borg (jaminan) adalah benda yang dijadikan penguat dalam hutang-piutang itu. Borg dalam bahsa fiqih disebut "ar-rahn". Benda sebagai borg ini akan diambil oleh yang berutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran telah ditentukan telah tiba dan hutangnya belum dibayar, maka borg itu dapat dijadikan sebagai pengganti pembayarn utang, atau borg itu dijual untuk pembayaran hutang dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada orang yang berhutang. Allah SWT berfirman : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)." (QS. Al-Baqarah : 283). Rasulullah SAW bersabda : Dari Anas ia verkata, Rasulullah SAW menyerahkan tanggungan baju besi kepada orang yahudi di Madinah, karena beliau berhutang syair (gandum) untuk keluarganya." (HR. Ahmad, Al-Bukhari, An-Nasai dan Ibnu Majah). Hukum gadai ialah sama seperti hutang-piutang yaitu sunnah bagi yang memberikan hutang (menerima borg) dan mubah bagi yang berhutang (menyerahkan borg/jaminan). Rukun gadai : 1. Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan. 2. Orang yang memberi hutang atau yang menerima jaminan. Kedua orang ini disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya. 3. Barang yang menjadi jaminan disyaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada pembayaran hutang. 4. Hutang atau sesuatu yang menjadikan adanya gadai. 5. Aqad (ijab dan qabul). Pemanfaatan Barang dan Jaminan (borg) Barang jaminan sepenuhnyha menjadi hak orang yang menjaminkan dalam pemanfataan barang itu. Suatiu contoh, orng yang berhutang dengan jaminan sawahnya maka ia masih boleh mengambil manfaatnya dengan menggarap sawah tersebut tetapi ia boleh menjual atau menyewakannya. Rasulullah SAW bersabda : Jaminan tidak menutup manfaat terhadap orang yang mempunyai barang itu, faedahnya ia mempunyai dan ia wajib membayar dendanya." (HR. As-Syafii dan Ad-Daruqutni). Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaatnya sekedar sebagai ganti pemeliharaannya dan tidak boleh lebih dari itu. Sebagai contoh, jika jaminan itu berupa sepeda, maka bagi yang menghutangi boleh mengendarai sepeda itu seperlunya secara wajar. Perbadaan Pemanfaatan Gadai dan Barang Jaminan Kebiasaan yang berlaku di Indonesia, pemanfaatan barang jaminan tetap pada pemilik barang jaminan itu. Misalnya orang yang berhutang kepada orang lain dengan manjadikan sawahnya sebagai jaminan dalam hutang-piutang, maka pemanfataan sawah itu tetap pada pemiliknya. Di dalam gadai, pemanfaatan barang jaminan pada orang yang menerima gadai (orang yang menghutangi). Sebagai contoh, orang yang menggadaikan sawahnya kepada orang lain, maka pemanfaatan sawah itu adalah pada orang yang menerima gadai sampai hutang orang yang menggadaikan sawah itu dibayarkan. Praktek gadai semacam ini tidak sebenarnya kurang sesuai dengan syariat Islam, karena hal ini tidak terdapat nilai tolong-menolong antar sesama, bahkan mungkin sebaliknya terjadi pemerasan. Diposkan oleh MAS ZAKI MUHYIDDIN di 23:27 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook 0 komentar: Poskan Komentar Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda Langgan: Poskan Komentar (Atom) Pencarian Terpopuler Gadai dan Borg (Jaminan) Pengertian gadai menurut istilah syara' ialah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tan... Hukum Semir Rambut Saya sering mendengar kabar bahwa banyak orang yang suka menyemir atau mencat rambutnya untuk menghitamkan. Masalah ini memang jarang sek... Macam-macam taqdir Oleh: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd Macam-macam takdir itu antara lain: 1. At-Taqdiirul 'Aam (Takdir yang bersifat umum). 2. At-... Qiradh (menyerahkan harta milik) Yang dimaksud dengan "al-qiradh" ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas atau bentuk lain kepada seseorang sebagai modal usaha... Kafarat akibat bersetubuh Assalamu'alaikum Wr Wb. Apabila puasa romadhon batal akibat jima' di siang hari maka kafaratnya adalah 2 bulan puasa, gimana caranya o... Judul Fikih Ibadah (2) Fikih Pacaran (2) Fikih Zakat (1) Fiqih Nikah (1) Fiqih Solat (1) Hutang Piutang (1) Hutng Piutang (1) Ibadah (5) Kaidah Fiqh (3) Masalah Puasa (2) Pengurusan Jenazah (1) Tanya Jawab (32) Baca Juga Yang Ini PASRUJAMBE CITY Anak Umur 5 Tahun Hafal Al-Qur'an 4 hari yang lalu ke-NU-an Cara Bertaubat 4 minggu yang lalu JIHAD JIHAD 2 bulan yang lalu KAMPUS KITA Nasiruddin Al-Tusi, Ilmuwan Serba Bisa dari Persia 4 bulan yang lalu Mengenai Saya Foto Saya MAS ZAKI MUHYIDDIN Nama lengkap Ahmad Zaki Muhyiddin bin Ahmad Daroji, yang akrab dipanggil dengan sebutan Mas Zacky, sekarang berdomisili di Dusun Krajan (selatan pasar) Pasrujambe Kabupaten Lumajang. Saat ini, saya sedang menyelesaikan jenjang S1 di Sekolah Tinggi Agama Islam Syarifuddin (STAIS) Wonorejo Lumajang. Adapun No. Tlp yang bisa dihubungi 085859266621. 085336338088 dan Email zaki_muhyiddin@yahoo.com. Lihat profil lengkapku Arsip Blog ► 2012 (1) ▼ 2011 (64) ► November (1) ► Oktober (1) ► Agustus (3) ► Juli (42) ▼ Juni (17) Upah (al-ajru) Sewa-menyewa (al-ijaarah) R I B A Qiradh (menyerahkan harta milik) Q u r b a n Pinjam-meminjam ('ariyah) Pengurusan Jenazah Mukhabarah dan Muzara'ah Menjenguk Orang Sakit ('iyaadhul mariidh) Makanan dan Minuman yang Halal dan yang Haram Luqathah (Barang Temuan) Jual-beli Hutang-piutang (ad-dayn) Hiwalah (Perpindahan Hutang) Gadai dan Borg (Jaminan) Binatang yang Halal dan yang Haram A Q I Q A H STAIS Wonorejo Lumajang STAIS Wonorejo Lumajang Template Ethereal. Diberdayakan oleh Blogger.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar